HARIAN NEGERI - Tim Redaksi Harian Negeri telah melakukan penelusuran fakta mendalam terkait informasi yang beredar luas dengan judul '[SALAH] Cek Fakta: Hoaks Foto Kemenkeu Serahkan Bantuan Dana Rp 50 Juta per Keluarga dari Sitaan Korupsi'. Berdasarkan pantauan kami, isu ini telah memicu beragam tanggapan dari netizen di berbagai platform media sosial. Hasil Pemeriksaan Fakta Setelah melakukan kroscek data dan memverifikasi sumber-sumber terkait, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar dengan fakta yang ada di lapangan.

Tim Redaksi berupaya menyajikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.

Akun itu mempostingnya pada 1 Juli 2026. Dalam unggahannya terdapat foto Menkeu Purbaya dan Jaksa Agung ST Burhanuddin membawa papan bertuliskan Rp 13.255.244.538.149 di hadapan Presiden Prabowo. Unggahan tersebut disertai narasi: "* kementerian keuangan indonesia atau kemenku memberikan bantuan dana untuk masyarakat indonesia yang benar-benar membutuhkan.

Segera daftarkan diri anda sekarang juga supaya anda bisa menerima bantuan (50jta per KK)" Lalu benarkah postingan foto yang mengklaim penyerahan bantuan dana Kemenkeu Rp 50 juta per keluarga dari sitaan korupsi sebesar Rp 13 triliun? Cek Fakta

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi. Kepala Negara menyebut, penyerahan uang pengganti tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia. Tidak ada pernyataan dari Presiden Prabowo maupun pejabat lainnya agar masyarakat mendaftar agar mendapat bantuan dana dari penyitaan tersebut.

Di sisi lain di dalam postingan terdapat ajakan untuk mendaftar agar mendapatkan bant... Kesimpulan Berdasarkan seluruh bukti dan data yang dikumpulkan, dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori SALAH. Narasi yang dibangun cenderung manipulatif dan tidak didukung oleh bukti otoritatif dari instansi terkait.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penyebaran berita palsu atau hoaks. Selalu lakukan verifikasi mandiri dan hanya merujuk pada informasi resmi guna menghindari kerugian akibat disinformasi digital yang marak terjadi.


Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli