HARIAN NEGERI - Serang, Ruang Ekspresi Indonesia soroti permasalahan yang terjadi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Serang. Dimana Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Kabupaten Serangtingkat sekolah menengah pertama (SMPN) pada jalur afirmasi diduga abaikan peringkat Desil DTSEN dari kementrian Sosial
Royhan Selaku Ketua Umum Ruang Ekspresi Indonesia sekaligus Ketua Umum PW PII (Pelajar Islam Indonesia) Provinsi Banten menduga berjalannya proses SPMB di Kabupaten Serang Menabrak aturan Inpres No 4 Tahun 2025
“100.3.3.2/Kep.221-Huk.Disdikbud/2026 mengenai Juknis SPMB persyaratan untuk jalur afirmasi dari keluarga tak mampu menggunakan PIP dan PKH yang berbeda jauh dengan Inpres No 4 Tahun 2025, bahwa DTKS sudah dilebur dan di ganti dengan DTSEN yang menggunakan Basis Data Nasional terintegrasi,” ungkap Royhan dengan tegas.
Royhan juga mempertanyakan mengapa kebijakan daerah (Bupati Serang) justru berbeda dengan aturan pemerintah yang di tetapkan.
Sebelumnya Royhan juga sudah mendapatkan balasan dari Sekretaris Dindikbud Kabupaten Serang terkait kajian yang menerangkan Proses SPMB di Kabupaten Serang
"Bahwa kami menilai dan memahami jawaban yang di berikan Dindikbud penuh kontradiktif dan masih jauh dari aturan pemerintah pusat, bahwa pada halaman 1 surat tersebut menyatakan ‘Tidak Benar mengabaikan Data Desil DTSEN’. Tapi di Halaman 3 malah mengakui ‘kami kesulitan dalam memvalidasi… kategori calon siswa yang masuk ke dalam desil 1-5 tapi belum sebagai penerima bantuan’,” ujar Royhan
Menurut Royhan, pengakuan itu justru memperkuat kekhawatiran masyarakat. Artinya, ada siswa yang secara data DTSEN masuk Desil 1-5, kategori miskin, namun karena belum punya KIP/PIP bisa gugur di jalur afirmasi.
Royhan mengkritisi dasar yang dipakai Panitia SPMB Kabupaten Serang. Dalam Juknis Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.221-Huk.Disdikbud/2026, syarat afirmasi hanya KIP dan PKH. Padahal, lanjutnya, DTKS sudah dilebur menjadi DTSEN berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Sehingga basis data nasional terintegrasi seharusnya menjadi acuan utama
“Dalam surat tersebut mengatakan ‘sudah menggunakan data terpadu’. Namun syarat yang benar dipakai adalah KIP, PKH, dan bantuan lainnya. Masalahnya: Orang yang masuk Desil 1-5 tetapi belum memiliki kartu bantuan bisa gugur,” tegasnya.
Royhan juga menegaskan akan melaporkan hal ini kepada Kemendagri agar menjadi evaluasi menyeluruh untuk Bupati Serang dan jajaran di bawahnya
“Jelas di awal sudah melanggar Inpres No 4 Tahun 2025, kami akan melaporkan Bupati Serang kepada Kemendagri untuk menjadi evaluasi secara menyeluruh,” tutupnya dengan tegas.


Komentar