HARIAN NEGERI - Tim Redaksi Harian Negeri telah melakukan penelusuran fakta mendalam terkait informasi yang beredar luas dengan judul '[SALAH] Keliru, SPBU Dibakar, Protes Larangan Isi Bensin Jika Pajak Mati'. Berdasarkan pantauan kami, isu ini telah memicu beragam tanggapan dari netizen di berbagai platform media sosial. Hasil Pemeriksaan Fakta Setelah melakukan kroscek data dan memverifikasi sumber-sumber terkait, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar dengan fakta yang ada di lapangan.

Tim Redaksi berupaya menyajikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.

Unggahan tersebut memperlihatkan kobaran api yang membakar SPBU dan beberapa orang berusaha memadamkan api. “POM DI B AKAR MASA KARENA PERATURAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH MOTOR MATI PAJAK GABOLEH ISI BENSIN,” begitu narasi tertulis dalam unggahan. #gpt-inline3-passback{text-align:center;} Sampai artikel ini ditulis pada , unggahan tersebut telah mendapatkan 3,4 ribu likes, 1,3 ribu komentar, dan 235 kali dibagikan.

Kolom komentar dipenuhi reaksi kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut dan beberapa warganet mendukung aksi pembakaran SPBU tersebut. #gpt-inline4-passback{text-align:center;} “Ini baru mantab ratakan semua pom bensi biar menyala abangku ,” begitu tulis salah satu komentar.

Unggahan tersebut menampilkan gambar serupa terkait pembakaran SPBU karena motor mati pajak dilarang mengisi bensin. Lantas, benarkah SPBU tersebut dibakar massa karena jengkel motor mati pajak tidak boleh mengisi bensin? Periksa Fakta SPBU Terbakar.

foto/hotline periksa fakta

Selalu lakukan verifikasi mandiri dan hanya merujuk pada informasi resmi guna menghindari kerugian akibat disinformasi digital yang marak terjadi.


Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli