HARIAN NEGERI - Jakarta, Selasa (24/2/2026), Jadi Dirut tambang nikel bermasalah, Shanty Alda akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal tersebut menjadi dasar SMIT akan segera mendatangi Komisi XII DPR RI untuk beraudiensi sekaligus melaporkan Shanty Alda kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.

Diketahui bahwa Shanty Alda adalah anggota DPR RI Fraksi partai PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX, saat ini Shanty Alda duduk di komisi XII DPR RI yang membidangi Energi & Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup dan Investasi. 

Direktur Advokasi SMIT, Wempy Habari menyatakan bahwa permohonan audiensi dan laporan ini di adukan ke MKD karena Shanty Alda adalah sosok dibalik tiga perusahaan tambang nikel bermasalah di Maluku Utara.

Dirinya mengungkapan laporan yang dilayangkan dikarenakan berdasarkan informasi yang dihimpun, Shanty Aldy saat ini menjabat sebagai Direktur pada PT.Aneka Niaga Prima, PT.Smart Marsindo dan PT.Arumba Jaya Perkasa. 

“Ketiga tambang tersebut tersebar di dua kabupaten yang ada di Maluku Utara, dua tambang beroperasi di Halmahera tengah dan satu di Halmahera Timur. Pertama PT.Aneka Niaga Prima, perusahaan tambang nikel yang saat ini beroperasi di pulau Fau, Halmahera Tengah, Maluku Utara,” ujar Wempy, Selasa (24/2/2026). 

Wempy menjelaskan bahwa aktifitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti pulau Fau harus segera dihentikan karena sudah sangat jelas bertentangan dengan undang-undang No.1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Keberadaan ijin tambang di pulau kecil ini sudah menjadi bukti kuat ada pelanggaran yang terstruktur dan sangat sistematis dalam proses memperoleh ijin ini, belum lagi tambang ini dipimpin oleh sosok anggota DPR yang membidangi energi dan sumber daya mineral,” ungkapnya.

Selanjutnya terdapat PT.Smart Marsindo, Perusahaan yang beroperasi di pulau Gebe Halmahera Tengah, perusahaan ini diduga kuat telah beroperasi melampaui batas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang ada. 

“Bahkan aktifitas penambangan diluar IPPKH tersebut berlangsung sangat dekat dengan sekolah SMA Negeri 3, sehingga mengancam keselamatan guru dan siswa serta lingkungan sekolah tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Dugaan Pelanggaran Proses Penerbitan IUP dialami oleh PT.Smart Marsindo tidak dilakukan pelelangan sebagaimana diatur dalam undang-undang No 3 tahun 2020 tentang pertambangn mineral dan batu bara.

Dirinya juga mengungkapkan perusahaan yang bermasalaha ketiga adalah PT.Arumba Jaya Perkasa, perusahaan ini beroperasi di kabupaten Halmahera Timur. 

“Saat ini keberadaan PT.Arumba Jaya Perkasa sedang mendapat penolakan serius dari masyarakat desa yang berada disekitar wilayah perusahaan karena keberadaan perusahaan telah merampas lahan perkebunan masyarakat desa sekitar,” lanjutnya. 

Wempy Habari juga menegaskan posisi Shanty Alda sebagai direktur di tiga perusahaan tambang tersebut menjadikan perusahaan ini sulit disentuh oleh aparat penegak hukum di daerah.

“Sebagai anggota komisi XII yang membidangi energi & sumber daya mineral, posisi ini berdampak pada mulusnya semua praktek pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perusahaan yang ia pimpin, dengan data dan fakta yang telah tersedia, kami akan mendatangi komisi XII untuk meminta audiensi sekaligus melaporkan yang bersangkutan ke Mahkamah Kehormatan Dewan,” tegasnya. 

Menutup pernyataannya, Wempy menuturkan bahwa bagi kami keberadaan seorang Anggota DPR RI seperti Shanty Alda di balik tiga perusahaan tambang raksasa ini berakibat pada konflik kepentingan dilapangan, hal ini berdampak buruk pada proses pengawasan dan peneggakkan hukum. 

“Jika praktek ini dibiarkan begitu saja, dapat dipastikan perampasan lahan masyarakat, kerusakan lingkungan dan pelanggaran-pelanggaran hukum di sektor pertambangan akan terus terjadi di propinsi Maluku Utara,” tutupnya.