HARIAN NEGERI, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta.

Surat Edaran tersebut, yang diteken oleh Gubernur Pramono pada 6 April 2026, mengatur transformasi budaya kerja melalui penyesuaian tugas kedinasan pegawai ASN.

Kebijakan WFH ini tidak bersifat seragam untuk seluruh instansi, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Meskipun menerapkan WFH, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan melakukan pemantauan terhadap produktivitas kerja ASN dengan sistem monitoring yang sedang dikembangkan.

Berdasarkan SE Gubernur Nomor 3/SE/2026, pelaksanaan tugas kedinasan WFH dilakukan dengan proporsi pegawai ASN minimal 25 persen dan maksimal 50 persen dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja.

ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan untuk melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman resmi yang disediakan.

Pelaksanaan WFH dikecualikan bagi unit kerja yang menyelenggarakan layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan; layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; layanan pendapatan daerah; layanan kebersihan dan persampahan; layanan perizinan; layanan kependudukan; layanan kesehatan; dan layanan pendidikan.