HARIAN NEGERI, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta.
Surat Edaran tersebut, bernomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN, ditandatangani oleh Gubernur Pramono pada 6 April 2026.
Kebijakan WFH ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan rentang pelaksanaan antara 25 hingga 50 persen pegawai ASN.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa meskipun menerapkan WFH, produktivitas kerja ASN akan tetap terjaga melalui sistem monitoring yang sedang dikembangkan.
ASN yang dapat melakukan WFH harus memenuhi kriteria tertentu dan akan dikenakan sanksi jika melanggar pedoman perilaku yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan WFH tidak berlaku untuk unit kerja layanan kedaruratan, ketertiban umum, pendapatan daerah, kebersihan, perizinan, kependudukan, kesehatan, dan pendidikan.


Komentar