SERANG, HARIAN NEGERI – Polda Banten melalui Subdit PPA Ditreskrimum menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi pada April 2026 serta informasi dari masyarakat. Peristiwa tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku berinisial MY, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat, menggunakan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban,” ujar Maruli, Senin (6/4).

Ia menambahkan, pelaku diduga memandikan korban menggunakan air kembang serta melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun dalam praktiknya, pelaku diduga melakukan tindakan asusila.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima korban di bawah umur, terdiri dari tiga korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, didampingi keluarga, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 3 April 2026.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473, Pasal 414, dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, melalui layanan Call Center 110.