HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Pemerintah Kota Bandung mulai menertibkan 20 bando dan 42 reklame yang dinilai merusak estetika kota. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program beautifikasi kota yang menjadi prioritas Pemkot Bandung.
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dengan fokus pada elemen visual yang dianggap mengganggu kenyamanan publik. Sebanyak 20 bando tersebar di 17 jalur beautifikasi yang harus segera ditertibkan.
Selain bando, terdapat juga puluhan reklame, satu megatron, dan satu videotron yang akan dibongkar. Penertiban tahap awal difokuskan di tiga ruas jalan utama, yaitu Jalan Sunda, Jalan Jawa, dan Jalan Sumatera.
Pendekatan yang digunakan dalam penertiban tetap mengedepankan cara persuasif, mengajak pemilik bando dan pengusaha reklame untuk berpartisipasi. Aturan jelas melarang keberadaan bando di ruang publik, sementara keberadaan reklame masih dimungkinkan sesuai regulasi yang telah ditentukan.
Program penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban ruang publik yang lebih baik dan wajah Bandung yang lebih rapi. Meski terdapat keterbatasan personel dan anggaran, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat menjaga keberhasilan program ini.


Komentar