HARIAN NEGERI, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap materi iklan film horor di tiga lokasi ruang publik karena dianggap meresahkan dan menimbulkan ketakutan warga. Iklan tersebut terpasang di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat serta Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menegaskan, langkah cepat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga di ruang publik. Iklan film yang dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 itu menuai protes karena dianggap terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan koordinasi lintas perangkat daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan terkait langsung menertibkan materi promosi yang bermasalah.
Ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak. Setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas. Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban serta kualitas ruang publik di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lain.


Komentar