HARIAN NEGERI - Jayapura, Sidang lanjutan keterangan saksi Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN jap dugaan tindak pidana ilegal mining yang menjerat terdakwa PT.Sawerigading Group di Pengadilan Negeri Jayapura menuai sorotan publik, Selasa (7/4/2025)
Pasalnya dugaan kriminalisasi kepada terdakwa Andi Muh. Irhong Naeing, CEO PT Sawerigading International Grup dan empat investor WNA asal Cina tampak terlihat jelas, Sejumlah kejanggalan terungkap dari keterangan para saksi, khususnya terkait barang bukti yang dinilai tidak sesuai dengan dakwaan.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Anthon Raharusun, menilai terdapat perbedaan mendasar antara barang bukti yang disebutkan dalam dakwaan penyidik dengan fakta di lapangan. Dalam dakwaan, alat berat yang disita disebut sebagai Excavator Komatsu tipe PC200. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa alat yang berada di lokasi penyimpanan justru Excavator Caterpillar tipe 320GX.
“Seluruh proses persidangan sudah selesai dan fakta-fakta telah terungkap. Salah satu yang paling penting adalah terkait barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian. Ternyata terjadi kekeliruan dalam penyitaan,” ujar Anthon usai persidangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, alat berat Komatsu PC200 disebut sebagai barang yang relevan dengan perkara. Namun dalam persidangan juga terungkap bahwa Excavator Caterpillar 320GX yang disita merupakan milik pihak lain, yakni Haji Bambang, dan masih berstatus kredit melalui perusahaan pembiayaan.
“Dalam persidangan tadi juga ditegaskan oleh pihak pembiayaan bahwa alat tersebut masih dalam status kredit. Bahkan, penyitaan itu berdampak pada ketidakmampuan pemiliknya memenuhi kewajiban kepada perusahaan leasing,” jelasnya.
Menurut Anthon, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakhati-hatian dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa penyitaan barang bukti seharusnya memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Tidak bisa sembarangan menyita. Harus jelas hubungan antara barang bukti dengan peristiwa pidana. Sementara Caterpillar 320GX itu tidak pernah digunakan dalam aktivitas pertambangan, bahkan dalam kondisi rusak,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana alat tersebut bisa dijadikan barang bukti, termasuk proses perbaikan hingga keberadaannya di lokasi tertentu. Hal ini, menurutnya, menjadi pertanyaan serius yang perlu dijawab dalam proses hukum.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa tujuh terdakwa dalam perkara ini tidak memiliki unsur kesalahan pidana (*mens rea*). Anthon bahkan menilai kasus ini sarat rekayasa dan dipaksakan.
“Ini yang kami lihat sebagai bentuk penggunaan hukum dan kekuasaan untuk mengkriminalisasi. Apalagi yang terdampak adalah pihak asing, ini menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum kita,” ujarnya.
Selain aspek hukum, perkara ini juga berdampak pada masyarakat setempat. Warga disebut berharap kasus ini segera diselesaikan agar aktivitas pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan, dapat kembali berjalan dan memberikan manfaat ekonomi.
“Masyarakat ingin kepastian hukum. Mereka berharap bisa kembali mengelola sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan di tanah mereka sendiri,” tambahnya.
Anthon juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong investasi di Papua, terutama di tengah keterbatasan sumber pendanaan. Sektor pertambangan dinilai berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Menutup pernyataannya, ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan objektif, dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta nilai-nilai keadilan.
“Kami berharap putusan yang diambil benar-benar berdasarkan hati nurani dan keadilan. Jangan sampai terjadi kekeliruan yang berujung pada pemidanaan orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.


Komentar