HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerjanya. Pada Sabtu, 25 April 2026, di Teras Sunda Cibiru, Pemkot Bandung menyerahkan santunan sebesar Rp8.293.326.140.
Jumlah dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta beasiswa bagi non-ASN, pengurus RT/RW, dan pekerja rentan di lingkungan Pemkot Bandung untuk tahun anggaran 2025. Penyerahan santunan dilakukan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan kepada Wali Kota Bandung, M. Farhan, yang disaksikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Mohd. Faisal.
Selain penyerahan santunan, Wali Kota Farhan juga memberikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan. Ini menjadi simbol perlindungan negara terhadap risiko sosial ekonomi yang dihadapi tenaga kerja.
Acara ini bertepatan dengan pembukaan Job Fair Future Connect 2026 yang diinisiasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung. Mohd. Faisal mengapresiasi langkah Pemkot Bandung dan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan dukungan nyata pemerintah dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat.
Faisal menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perlindungan tenaga kerja dalam program penempatan kerja. Ia mengingatkan bahwa ketidaktersediaan jaminan sosial dapat menyebabkan dampak sosial yang serius, seperti kemiskinan baru dan ketidakpastian hidup bagi keluarga pekerja.
Wali Kota Farhan menegaskan pentingnya menciptakan keselarasan antara kebutuhan industri dan ketersediaan tenaga kerja. Ia menyatakan bahwa pemerintah harus berperan sebagai regulator dan perantara yang efektif dalam membuka akses informasi dan peluang kerja.
Pemkot Bandung menargetkan pengurangan angka pengangguran di bawah 7,2 persen dengan melakukan evaluasi berbasis kewilayahan melalui program "Laci RW". Farhan menutup keterangannya dengan menekankan bahwa upaya ini harus dilakukan secara konsisten untuk mencapai hasil yang signifikan dalam waktu enam bulan hingga satu tahun ke depan.


Komentar