Oleh: Yusril J.Todoku [Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan Kepemudaan HMI Cabang Ternate]

Eksistensi korporasi di Maluku Utara kembali memakan korban. Kali ini, Desa Fayaul di Kecamatan Wasile Selatan menjadi saksi bisu betapa ganasnya operasi PT JAS yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi secara sistematis memiskinkan masyarakat lokal.

Melalui limbah yang dibuang secara serampangan di area budidaya rumput laut, PT JAS telah melakukan "pembunuhan ekonomi" terhadap warga Fayaul.

Akar Masalah: Limbah vs Lambung Rakyat

Secara radikal, kita harus melihat bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis operasional, melainkan pelanggaran hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang sehat. Rumput laut bagi warga Fayaul adalah napas kehidupan. 

Ketika PT JAS membuang limbah ke wilayah penanaman tersebut, mereka tidak hanya mengotori laut, tetapi sedang merampas piring nasi di meja makan setiap rumah warga. 59 warga Masyrakat Fayaul bergantung hidup terhadap rumput laut.

Kerugian ini bersifat absolut. Masyarakat kehilangan sumber pendapatan utama, sementara perusahaan terus meraup profit di atas penderitaan rakyat. Ini adalah bentuk penindasan struktural yang dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Keangkuhan Korporasi dan Lemahnya Marwah Daerah

Hal yang paling menyakitkan adalah perilaku PT JAS yang menunjukkan sikap superioritas di atas hukum. Ketika Bupati Halmahera Timur dan DPRD Haltim melayangkan panggilan hingga dua kali, PT JAS menolaknya mentah-mentah.

Ini bukan sekadar ketidakhadiran dalam rapat, ini adalah penghinaan terhadap kedaulatan negara di tingkat daerah. Jika seorang Bupati saja diremehkan, maka di mana harga diri pemerintah di mata korporasi? Apakah PT JAS merasa menjadi "negara di dalam negara" sehingga merasa tidak perlu tunduk pada otoritas lokal?

HmI Cabang Ternate Uji Nyali Gubernur Maluku Utara

Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) melihat bahwa kebuntuan di tingkat kabupaten memerlukan intervensi kekuasaan yang lebih tinggi. Kini, bola panas berada di tangan Gubernur Maluku Utara. Kami secara tegas menantang "Nyali" Gubernur untuk:

  1. Memanggil Paksa Pimpinan PT JAS: Gubernur harus menggunakan otoritasnya untuk menyeret pimpinan PT JAS ke meja perundingan. Jangan biarkan marwah Maluku Utara diinjak-injak oleh pengusaha yang tidak tahu tata krama.
  2. Audit Lingkungan Independen: Lakukan investigasi menyeluruh atas dampak limbah di perairan Fayaul. Jika terbukti melanggar, jangan ragu untuk mencabut izin operasionalnya.
  3. Ganti Rugi Mutlak: PT JAS wajib membayar kompensasi penuh atas rusaknya rumput laut warga. Keadilan ekonomi harus ditegakkan sekarang juga!

Kami tegaskan sekali lagi :

Persoalan Desa Fayaul adalah ujian bagi moralitas kepemimpinan di Maluku Utara. Jika Gubernur diam, maka benarlah anggapan bahwa pemerintah telah "disandera" oleh kepentingan kapitalis. 

HmI tidak akan tinggal diam melihat kemaslahatan umat direnggut. Jika panggilan ini tetap diabaikan, maka jalan raya dan pintu gerbang kantor pemerintahan adalah satu-satunya meja perundingan yang tersisa bagi kami.

Lawan Penindasan, Tegakkan Keadilan!