HARIAN NEGERI - BERAU, (26 MEI 2026), Kerukunan Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui beserta Kesultanan Sambaliung dan Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir menyatakan sikap tegas dan mengecam keras tindakan PT.Tridaya Hutan Lestari (PT THL) atas kasus penumbangan 15 Pohon sakral, 5 Pohon Madu/Manggeris (1 Pohon yang Produktif Bersarang dan hendak di panen) dan 10 Pohon Durian di Tanah Adat Ulayat Jantui, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau.
Langkah ini diambil setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh berbagai pihak—mulai dari aparat kepolisian hingga Kesultanan Sambaliung—selama lebih dari satu tahun terus mengalami jalan buntu akibat ketidakseriusan pihak perusahaan.
Juru Bicara Pengurus Ulayat Jantui menyampaikan bahwa penumbangan pohon-pohon tersebut, yang diklaim perusahaan sebagai akibat ketidaktahuan tim kontraktor saat pembersihan lahan (land clearing), merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap kearifan lokal.
“Sedangkan dari awal masuknya PT. THL tidak pernah menghubungi bahkan permisi kepada Masyarakat Adat. Pohon-pohon tersebut bukan sekadar tanaman biasa, melainkan warisan sakral leluhur Dayak Basab yang wajib dilindungi,” ujar Jubir Pengurus Ulayat Jantui.
Menolak Pelecehan Martabat Adat
Dalam proses mediasi sebelumnya, Masyarakat Adat Ulayat Jantui telah menetapkan sanksi adat berupa denda 1.000 Gawai atau setara dengan Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah). Nilai ini mencerminkan tingginya nilai sakral dari warisan leluhur yang telah dirusak. Namun, PT THL menolak denda tersebut dan hanya menawarkan uang "Tali Asih" maksimal sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
"Kami menolak keras tawaran tali asih tersebut. Ini bukan soal uang, ini soal harga diri, kehormatan, dan marwah adat kami yang diinjak-injak. Perusahaan mencari keuntungan di Bumi Batiwakal, maka mereka wajib menjunjung tinggi hukum adat yang berlaku sejak sebelum negara ini merdeka," tegas perwakilan Pengurus Ulayat Jantui.

Kekecewaan masyarakat adat semakin memuncak ketika perwakilan PT. THL mangkir dalam rapat koordinasi penting yang digelar di Keraton Sambaliung pada 9 Maret 2026 dengan alasan penjadwalan ulang. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga adat Kesultanan Sambaliung dan unsur Forkopimda Kabupaten Berau yang telah hadir lengkap di lokasi.
Akhirnya pada tanggal 24 April 2026 pertemuan kedua dijalankan, dan dibuatkan Berita Acara dengan Keputusan Sidang Adat oleh Paduka Yang Mulia Datu Amir (Sultan Sambaliung):
- Menyatakan Bersalah: bahwa PT. Tridaya Hutan Lestari (PT. THL) bertanggung jawab penuh atas kelalaian kontraktornya (PT. IPL) yang telah merusak tatanan alam dan adat di wilayah Ulayat Jantui.
- Putusan Denda: Menetapkan sanksi denda adat yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui sebesar 7,5 M. Tenggat waktu 1 Minggu.
- Kewajiban Tambahan: Perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan nama baik adat (ritual perdamaian) sesuai dengan tata cara Adat Dayak Basab.
Tuntutan Utama Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui
- Patuhi Hukum Adat: Mendesak PT. THL untuk segera menyelesaikan sanksi denda adat yang telah diputuskan Sultan Sambaliung PYM Datu Amir sebesar Rp. 7.500.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) secara penuh.
- Opsi Pengembalian Lahan (Enclave): Jika perusahaan tetap menyatakan tidak mampu membayar, PT. THL wajib mengembalikan (meng-enclave) Tanah Adat Ulayat Jantui seluas 500 hektar yang berada di dalam areal HGU mereka kepada masyarakat.
- Hormati Institusi Adat: Menuntut iktikad baik yang nyata dari pimpinan pusat perusahaan untuk duduk bersama Kesultanan Sambaliung dan Pengurus Ulayat Jantui tanpa menunda-nunda waktu lagi.
Siap Turun Demo Besar-Besaran
Hingga saat ini, Suku Dayak Basab Ulayat Jantui telah menunjukkan sikap yang sangat sabar, kooperatif, dan selalu menjaga situasi tetap kondusif tanpa tindakan anarkis. Namun, karena kesabaran tersebut terus disalahartikan dan diabaikan oleh pihak manajemen perusahaan, Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui dan Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir menyatakan bahwa waktu untuk berdiam diri telah habis.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan kepastian penyelesaian yang berkeadilan dari pihak PT. Tridaya Hutan Lestari, maka kami dari Merah Borneo bersama seluruh elemen Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk merebut kembali hak-hak kami dan menegakkan keadilan adat.”
Aksi massa ini akan dijalankan sebagai langkah terakhir demi mempertahankan kehormatan leluhur dan memastikan bahwa hukum adat tidak bisa diabaikan begitu saja oleh kepentingan korporasi.


Komentar