HARIAN NEGERI - Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu telah menjatuhkan putusan dalam perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Ktg dengan amar menolak permohonan yang diajukan oleh Wahyuni Ponamon melalui kuasa hukumnya terhadap Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Wahyuni Ponamon menyatakan menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang harus dihormati dalam negara hukum. Namun demikian, penolakan permohonan praperadilan tidak serta merta mengakhiri perjuangan hukum yang masih dapat ditempuh oleh Wahyuni Ponamon dalam pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal permohonan praperadilan tidak pernah diposisikan sebagai arena utama untuk menguji benar atau tidaknya peristiwa pidana yang dipersangkakan. Praperadilan pada hakikatnya hanya menguji aspek prosedural tindakan penyidik, sedangkan substansi perkara, kebenaran fakta, konstruksi peristiwa, alat bukti, serta pertanggungjawaban pidana baru akan diperiksa secara menyeluruh dalam persidangan pokok perkara.

"Apabila praperadilan ibarat babak pembuka, maka persidangan pokok perkara adalah pertandingan yang sesungguhnya. Dalam praperadilan yang diuji hanyalah legalitas prosedur, bukan benar atau tidaknya tuduhan pidana. Karena itu, putusan ini bukan akhir dari perjuangan hukum, melainkan baru tahap awal dari keseluruhan proses pencarian kebenaran yang sesungguhnya," ujar Tim Kuasa Hukum Wahyuni Ponamon.

Sejak awal, permohonan praperadilan diajukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyidik dalam proses penegakan hukum. Berbagai persoalan prosedural telah disampaikan dalam persidangan dan menjadi bagian dari catatan hukum yang telah diperiksa oleh hakim praperadilan.

Meskipun demikian, substansi perkara mengenai peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Candri Wartabone belum pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Oleh karena itu, seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, maupun keterangan ahli yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut nantinya akan diuji secara terbuka dan menyeluruh dalam persidangan pokok perkara.

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa hingga saat ini Wahyuni Ponamon tetap berpegang pada keterangan yang telah disampaikannya sejak awal. Menurut tim pembela, terdapat banyak fakta yang belum diuji secara komprehensif di hadapan majelis hakim dan baru akan memperoleh ruang pembuktian yang utuh dalam persidangan pokok perkara.

"Praperadilan telah selesai, tetapi forum yang benar-benar akan menguji kebenaran materiil perkara ini justru belum dimulai. Di persidangan pokok perkara nanti, seluruh fakta akan berbicara, seluruh saksi akan didengar, seluruh ahli akan diuji, dan seluruh alat bukti akan diperiksa secara terbuka di hadapan majelis hakim. Di sanalah masyarakat akan melihat gambaran utuh dari perkara ini," lanjut kuasa hukum.

Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga, sahabat, dan masyarakat yang terus memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung. Mereka berharap seluruh proses peradilan berikutnya dapat berjalan secara objektif, independen, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip peradilan yang adil.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap Wahyuni Ponamon akan berlanjut pada tahapan pemeriksaan pokok perkara. Tim hukum memastikan akan mempersiapkan pembelaan secara maksimal guna menghadirkan seluruh fakta dan keadaan yang dianggap relevan untuk memperoleh penilaian yang adil dari pengadilan.

“Harapan belum padam. Praperadilan mungkin telah berakhir, tetapi perjuangan untuk mengungkap kebenaran dan memperoleh keadilan masih terus berjalan,” pungkasnya.