HARIAN NEGERI, Jakarta - Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, meminta agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota setempat memastikan penyelesaian valid laporan yang disampaikan masyarakat, termasuk melalui aplikasi JAKI.

Munjirin menegaskan agar setiap tindak lanjut aduan masyarakat dilakukan secara nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Viralnya unggahan penyelesaian laporan masyarakat terkait parkir liar di Kelurahan Kalisari menggunakan Artificial Intelligence (AI) menjadi latar belakang instruksi ini.

Pimpinan OPD, terutama lurah, diminta untuk memastikan bahwa setiap laporan yang diunggah ke sistem JAKI telah ditindaklanjuti dengan benar dan selesai di lapangan.

Munjirin menekankan pentingnya memastikan validitas penyelesaian sebelum laporan diunggah ke sistem, sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.