HARIAN NEGERI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap materi iklan film horor di tiga lokasi ruang publik karena dianggap meresahkan warga. Iklan tersebut terpasang di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat serta Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan langkah cepat ini sebagai upaya menjaga kenyamanan warga di ruang publik. Iklan yang dirilis bertepatan dengan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 itu menuai protes karena dianggap terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.

Pemprov DKI Jakarta terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Koordinasi lintas perangkat daerah telah dilakukan untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan terkait.

Ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak. Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa. Langkah penertiban ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban serta kualitas ruang publik di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lain. Ditegaskan bahwa setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas.