SERANG, HARIAN NEGERI - Media sosial Instagram dibuat heboh lantaran terdapat seorang mahasiswi yang curhat soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Mahasiswi tersebut menjadi pemicu atas beredarnya informasi yang diduga seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten melakukan tindak kekerasan seksual.

Ketua Umum PW PII Banten, Mohammad Royhan Daestaki mengecam keras pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai wadah pendidikan orang orang terpelajar

“Kami sangat mengecam keras tindakan yang diduga melanggar hukum pada lingkungan kampus, yang dimana kampus menjadi wadah orang orang terpelajar”

Peristiwa diduga terjadi di lingkungan kampus dengan modus ajakan belajar bersama di kosan terduga pelaku inisial A. Dalam postinga akun @aziz_jangan_kabur itu viral di Instagram melalui akun @banten.fyp.

Dalam narasi unggahan menceritakan kronologi awal perkenalan sejak semester 2 pada akhir tahun 2023. Komunikasi berlanjut ke WhatsApp. Korban menyebut dirinya masih awam soal dunia kuliah saat itu.

"Diajak dengan alasan mengerjakan tugas kampus bareng, ternyata memanfaatkan kepolosan ku tentang dunia kampus" curhatnya

Ketua Umum PW PII Banten, Royhan menegaskan bahwa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual sangat dilarang dalam hukum kita terdapat pada UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Jelas ada larangannya didalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jadi Jangan sampai karna nafsu dan hasrat tinggi, aturan dilanggar”

PW PII Banten juga menyampaikan bahwa dalam menjaga serta melindungi Korban, sangat siap mendampingi hingga ke Ranah Hukum

"Kami siap menjaga korban, mendampingi dalam perawatan dan advokasi hingga ke Ranah Hukum. Karna PII bagian dari mahasiswa bagian dari kampus dan bagian dari pendidikan" ujarnya

Royhan juga menegaskan kepada aparat, agar pelaku cepat di proses dan ditangkap, karna manusia yang melanggar aturan negara, harus dikenakan sanksi. Tutupnya