HARIAN NEGERI, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengganti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons isu yang beredar mengenai kemungkinan pengunduran diri Menteri Keuangan dari jabatannya.
Saat memberikan keterangan kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Prasetyo memastikan bahwa kabar mengenai pergantian Menteri Keuangan tidak benar dan tidak masuk dalam agenda pemerintah saat ini.
"Saya kira tadi sore juga sudah disampaikan oleh beliau. Tidak ada, tidak ada rencana pergantian," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, fokus pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penguatan koordinasi antarotoritas ekonomi. Di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik, pemerintah menilai sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan arahan dan koordinasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Justru yang sekarang kita perlukan adalah saling koordinasi yang keras, yang intens antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan tentu di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," ujarnya.
Prasetyo kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang membahas ataupun menyiapkan agenda pergantian Menteri Keuangan. Menurutnya, seluruh fokus pemerintah saat ini diarahkan pada penguatan kebijakan ekonomi dan stabilitas sektor keuangan nasional.
"Jadi, belum ada rencana ini," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah membantah isu yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya saat ini.
"Tidak benar," kata Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Rumor mengenai pengunduran diri Menteri Keuangan mencuat setelah Purbaya menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dengan adanya penegasan dari Mensesneg maupun Menteri Keuangan sendiri, pemerintah berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak berdasar dan tetap memberikan kepercayaan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi serta keberlanjutan pembangunan nasional.


Komentar