‎CILEGON, HARIAN NEGERI — Masyarakat mengapresiasi terhadap Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon yg menggelar razia minuman keras di sejumlah warung jamu yang berada di beberapa wilayah kecamatan. Selasa (2/6/2026).

‎Plt Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Kota Cilegon, Furqon mengatakan pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merk dan jenis.

‎"Dalam razia ini kita mendapat perintah dari Pak Ridwan Kasat Pol PP langsung, yakni berupa penertiban dan penindakan pelanggaran Perda Kota Cilegon. Diantaranya Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Dan juga Perda Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya," ungkapnya.

‎"Jajaran kami berhasil mengamankan sebanyak 111 botol miras dari warung-warung jamu di wilayah Kecamatan Ciwandan, Citangkil dan Kecamatan Cilegon dalam razia yang digelar sejak pukul 17.00 WIB sampai sekitar pukul 20.30 WIB. ," sambung Furqon.

‎Selain untuk Membuat jera terhadap Para Pengedar Miras, pihak Satpol PP Kota Cilegon juga menghimbau dan Menegaskan serta memberi sanksi administrasi kepada seluruh pemilik warung jamu dan warung  remang-remang yang kedapatan menjual miras.

‎"Kegiatan ini untuk mencegah atau meminimalisir peredaran miras di Kota Cilegon. Maka selain melakukan pengamanan, ke depan kita akan intensif melakukan pengawasan terhadap warung-warung jamu dan remang-remang," tutup Furqon.