HARIAN NEGERI - Boltara, (5 Juni 2026), Pelaksanaan rekonstruksi perkara kematian CW yang digelar oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow Utara berlangsung tanpa keikutsertaan tersangka WP. Melalui penasihat hukumnya, WP menyatakan menolak mengikuti jalannya rekonstruksi karena menilai rangkaian adegan yang disusun penyidik tidak sesuai dengan fakta yang dialami dan diterangkannya selama proses pemeriksaan.

Menurut kuasa hukum WP, sebelum rekonstruksi dimulai, tersangka telah diberikan kesempatan untuk membaca seluruh rangkaian adegan yang akan diperagakan. Setelah mempelajari isi rekonstruksi tersebut, WP menyatakan keberatan dan memilih untuk tidak mengambil bagian dalam proses tersebut.

"Klien kami menolak memperagakan adegan-adegan tersebut karena tidak sesuai dengan keterangan yang telah disampaikannya sejak awal pemeriksaan. Banyak adegan dibangun berdasarkan keterangan pihak lain yang justru dibantah oleh tersangka," ujar Anisa, kuasa hukum WP.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa tersangka tidak menolak proses hukum yang sedang berjalan, namun menolak untuk memperagakan peristiwa-peristiwa yang menurutnya tidak pernah terjadi sebagaimana digambarkan dalam rangkaian rekonstruksi. Oleh karena itu, WP memilih tetap mempertahankan keterangannya sebagaimana yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami menghormati kewenangan penyidik untuk melakukan rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun klien kami juga memiliki hak hukum untuk tidak memperagakan adegan yang menurut keterangannya tidak pernah terjadi dan tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya," Ujar Anisa, Kuasa Hukum WP.

Meski tersangka menolak mengikuti rekonstruksi, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan oleh penyidik dengan menggunakan pemeran pengganti. Pihak kuasa hukum menilai bahwa perbedaan antara keterangan tersangka dan keterangan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian yang nantinya harus diuji secara terbuka di persidangan.

"Kebenaran perkara ini tidak ditentukan oleh rekonstruksi semata. Seluruh fakta harus diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, serta alat bukti lainnya di hadapan majelis hakim," tegas Anisa.

Pihak tersangka juga menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menggunakan hak-hak hukumnya untuk menyampaikan pembelaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya perbedaan mendasar antara keterangan tersangka dan konstruksi peristiwa yang diperagakan dalam rekonstruksi, perhatian publik kini tertuju pada proses persidangan yang akan menjadi ruang pembuktian bagi seluruh pihak untuk menguji fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam perkara tersebut.