SERANG, HARIAN NEGERI – Polda Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan yang menimpa seorang anggota Brimob di halaman RS Fatimah, Kota Serang, pada 2 Juni 2026. Dalam perkembangan terbaru, dua pelaku kembali berhasil diamankan sehingga total tersangka yang telah ditangkap berjumlah empat orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB dan menghubungi suaminya untuk menjemput.
"Beberapa rekan korban kemudian turut datang ke lokasi. Di sana terjadi perdebatan yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan," ujar Dian dalam keterangan pers, Kamis (4/6/2026).
Menurut Dian, sebelumnya polisi telah mengamankan dua orang pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku lainnya kembali berhasil ditangkap pada Rabu (3/6/2026).
"Dengan penangkapan terbaru ini, total empat pelaku telah diamankan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari melakukan pelemparan batu, pengancaman, pemerasan, hingga upaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024," jelasnya.
Sementara itu, enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah teridentifikasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk operasional debt collector, serta surat tugas yang digunakan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku diduga menjalankan aksi dengan memanfaatkan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran cicilan.
"Modusnya, mereka menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya. Jika diberikan uang, kendaraan dilepas. Namun jika tidak, kendaraan akan diambil oleh para pelaku," ungkap Dian.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah kendaraan hasil penarikan tidak seluruhnya diserahkan kepada perusahaan leasing. Beberapa kendaraan justru digunakan sendiri oleh para pelaku untuk operasional sehari-hari.
"Salah satunya dua unit Toyota Fortuner milik leasing yang tidak diserahkan kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk operasional dengan menggunakan pelat nomor palsu," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas praktik premanisme yang berkedok penagihan kendaraan.
"Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut," tegasnya.


Komentar