HARIAN NEGERI - Tim Redaksi Harian Negeri telah melakukan penelusuran fakta mendalam terkait informasi yang beredar luas dengan judul '[SALAH] Cek Fakta: Tidak Benar Video Menteri Purbaya Bagi-Bagi Dana Bantuan Rp 50 Juta'. Berdasarkan pantauan kami, isu ini telah memicu beragam tanggapan dari netizen di berbagai platform media sosial.

Hasil Pemeriksaan Fakta

Setelah melakukan kroscek data dan memverifikasi sumber-sumber terkait, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar dengan fakta yang ada di lapangan. Tim Redaksi berupaya menyajikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.

Tim Redaksi Harian Negeri, Jakarta - Cek Fakta Tim Redaksi Harian Negeri mendapati klaim video Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bagi-bagi dana bantuan sebesar Rp 50 juta. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 12 Februari 2026. Berikut isi unggahannya: "Purbaya Yudhi Sadewa Bagi-Bagi Dana Bantuan Hadir Untuk Hari Ini. Total Dana Bantuan 50 JUTA Untuk 25 Orang Pemenang Tercepat Yang Beruntung!!!! Cara Mengikuti : ➡ Like & Follow Halaman Ini ➡ Susun Kata Di Bawah Ini ➡ I-D-O-N-N-S-E-A-I ➡ Kirim Jawaban Ke Via Messenger📌 Semoga Anda Beruntung" Video menyertakan narasi sebagai berikut: "Saudara saudaraku, yang menulis amin semoga jadi yang pertama menerima kabar baik, yang hanya melihat semoga Allah beri ketenangan dan rejeki, dan yang terus berdoa insyaallah merasakan kebaikan lebih dahulu, kita kuat karena saling mendoakan dan menguatkan. Jika pesan ini menenangkan follow akun ini atau klik tanda tambah dan bagikan videonya agar lebih banyak saudara kita merasakan harapan yang sama" Lalu benarkah klaim video Menkeu Purbaya mengumumkan bagi-bagi dana bantuan sebesar Rp 50 juta? Simak penelusuran Cek Fakta Tim Redaksi Harian Negeri.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh bukti dan data yang dikumpulkan, dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori SALAH. Narasi yang dibangun cenderung manipulatif dan tidak didukung oleh bukti otoritatif dari instansi terkait.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penyebaran berita palsu atau hoaks. Selalu lakukan verifikasi mandiri dan hanya merujuk pada informasi resmi guna menghindari kerugian akibat disinformasi digital yang marak terjadi.


Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli