HARIAN NEGERI - Jakarta, Selasa (17/2/2026),- Kordinator Investigasi, Central Pemuda Halmahera Alfatih Soleman. Mendesek kepada Polda Maluku Utara untuk segera Ambil alih kasus ini. Sebab jalannya Bantuan dana untuk program rumah tidak layak huni ditujukan untuk membantu memperbaiki kesejahteraan rakyat yang kurang mampu, justru ada dugaan Penyalahgunaan dana program yang menimbulkan keresahan.
“Proyek ini, dilaksanakan pada tahun 2024 silam, namum sampai saat ini belum juga terealisasi sepenuhnya. Kami meminta kepada Polda Maluku Utara untuk segera ambil alih masalah ini,” ujal Alfatih Soleman.
Bantuan dana RLTH merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran rumah tidak layak huni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat, khususnya untuk warga tidak mampu. Bantuan dana itu disalurkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda).
“Secara teknis, pengelolaan proyek Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)—seperti program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari Kementerian PUPR—menggunakan mekanisme pemberdayaan, bukan kontraktor murni,” lanjutnya.
Proyek ini tidak dikerjakan sendiri oleh pemerintah, melainkan melibatkan 2 pilar:
- Tim Teknis/Dinas Perkim. Selaku Penanggung jawab anggaran dan verifikasi data di tingkat Kabupaten/Kota.
- Tenaga Faslitator lapangan (TFL) Pendamping masyarakat yang menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dan mengawasi konstruksi.
Bantuan ini sudah seharusnya selesai pada tahun 2024, sebab Proyek bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) memiliki batas waktu pelaksanaan yang ketat karena terikat dengan siklus tahun anggaran pemerintah.
Tapi sampai saat ini, status proyek tersebut Mangkrak dan tidak ada kejelasan. Kami atas nama lembaga meminta kepada Polda Malut, untuk segera tuntaskan masalah ini. Sebab pembiaran kasus ini bentuk kejahatan terhadap hak hidup masyarakat.

Komentar