HARIAN NEGERI - Tim Redaksi Harian Negeri telah melakukan penelusuran fakta mendalam terkait informasi yang beredar luas dengan judul '[SALAH] Jokowi Dijemput Paksa Hadiri Sidang Ijazah Palsu'. Berdasarkan pantauan kami, isu ini telah memicu beragam tanggapan dari netizen di berbagai platform media sosial.
Hasil Pemeriksaan Fakta
Setelah melakukan kroscek data dan memverifikasi sumber-sumber terkait, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar dengan fakta yang ada di lapangan. Tim Redaksi berupaya menyajikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.
Akun Facebook “A’uvi” pada Senin, (19/01/2026) mengunggah video [arsip] yang menampilkan Mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi diklaim telah dijemput paksa untuk menghadiri sidang dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya.Hingga artikel ini tayang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 420.000 kali tayangan, lebih dari 5.000 interaksi komentari, dan 1.500 suka.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh bukti dan data yang dikumpulkan, dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori SALAH. Narasi yang dibangun cenderung manipulatif dan tidak didukung oleh bukti otoritatif dari instansi terkait.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penyebaran berita palsu atau hoaks. Selalu lakukan verifikasi mandiri dan hanya merujuk pada informasi resmi guna menghindari kerugian akibat disinformasi digital yang marak terjadi.
Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli

Komentar