HARIAN NEGERI -
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada. Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam dan optimalisasi penerimaan negara.
Pemerintah menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp11.420.104.815.858, termasuk dari penagihan denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi, dan setoran pajak periode Januari hingga April 2026.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan melaporkan keberhasilan menguasai kembali lahan perkebunan sawit dan pertambangan seluas 5.888.260,07 hektare dan 10.257,22 hektare sejak Februari 2025.
Pada tahap VI, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi dan perkebunan kelapa sawit seluas 254.780,12 hektare dan 30.543,4 hektare kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan.
Presiden Prabowo mengapresiasi penyelamatan uang negara sebesar Rp31,3 triliun selama 1,5 tahun pemerintahan.
Jaksa Agung menegaskan pentingnya penertiban kawasan hutan untuk menjaga stabilitas nasional dan kekayaan alam Indonesia.


Komentar