HARIAN NEGERI, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta.
Surat Edaran bernomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ditandatangani oleh Gubernur Pramono pada 6 April 2026.
Gubernur Pramono menyatakan bahwa kebijakan WFH disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan rentang pelaksanaan antara 25 hingga 50 persen.
Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu produktivitas ASN dengan melakukan pemantauan melalui sistem monitoring yang sedang dikembangkan.
Pemprov DKI juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar pedoman perilaku selama WFH, serta menetapkan persyaratan bagi ASN yang dapat melaksanakan WFH.
Pelaksanaan WFH dikecualikan bagi unit kerja yang memberikan layanan kedaruratan, ketertiban umum, pendapatan daerah, kebersihan, perizinan, kependudukan, kesehatan, dan pendidikan.


Komentar