HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kembali menggencarkan penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan. Selama tiga hari operasi, total 24 sepeda motor berhasil diangkut petugas sebagai upaya menertibkan ruang publik dan mengurai kemacetan di pusat kota.

Kepala Seksi Ketertiban Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan penindakan dilakukan untuk menekan praktik parkir liar yang kerap memicu kepadatan lalu lintas serta mengganggu ketertiban umum. Operasi berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, Kamis, 2 April 2026, dan Senin, 6 April 2026, dengan waktu pelaksanaan seragam mulai pukul 10.30 hingga 14.30 WIB oleh tim gabungan Dishub Kota Bandung.

Pada hari pertama, delapan unit sepeda motor diangkut dari ruas jalan strategis seperti Jalan Banceuy, Jalan Suniaraja, dan Jalan Stasiun Timur. Sementara pada hari kedua, penindakan dilakukan di Jalan Lengkong Besar, Jalan Buahbatu, dan Jalan Asia Afrika. Dishub kembali menggelar operasi pada hari ketiga di Jalan Asia Afrika, Jalan Gardujati, dan Jalan Pajajaran.

Ulloh Abdulloh menegaskan bahwa penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin dan menyasar titik-titik baru yang rawan pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kantong parkir resmi guna mendukung ketertiban lalu lintas di Kota Bandung.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Bandung dalam menciptakan kota yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh pengguna jalan. Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, pengawasan terhadap parkir liar menjadi penting untuk menjaga kelancaran aktivitas di pusat kota.