HARIAN NEGERI -
Pemerintah Kota Bandung gencar menata kota dengan menertibkan 20 bando dan 42 reklame yang dianggap merusak estetika. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung sebagai bagian dari program beautifikasi kota.
Langkah ini difokuskan pada tiga ruas jalan utama, yaitu Jalan Sunda, Jalan Jawa, dan Jalan Sumatera, yang dipilih karena memiliki lalu lintas tinggi dan menjadi representasi wajah Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa penertiban juga melibatkan megatron dan videotron. Proses verifikasi masih berlangsung untuk menentukan reklame yang harus dibongkar.
Pendekatan persuasif tetap diutamakan dalam penertiban, namun aturan yang melarang keberadaan bando di ruang publik harus dipatuhi tanpa penundaan.
Program ini bertujuan menciptakan ketertiban ruang publik yang lebih baik.
Bambang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat serta dukungan dari pelaku usaha untuk keberhasilan program penataan kota Bandung yang lebih tertata dan estetis.


Komentar