HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Pemerintah Kabupaten Bandung akan melanjutkan perbaikan 180 rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi.
Perbaikan rumah dilakukan secara bertahap setelah melalui proses verifikasi faktual oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
Program rutilahu bersifat stimulan, di mana penerima bantuan perlu memberikan kontribusi swadaya untuk memastikan kelayakan.
Kepala Desa Cimekar menyatakan bahwa masih ada 180 unit rumah yang belum tertangani dan menunggu bantuan secara bertahap.
Penanganan dilakukan sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia untuk meningkatkan kualitas hunian warga Desa Cimekar.


Komentar