HARIAN NEGERI, Jakarta – Pengurus Besar Persatuan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PB Pabersi) memberikan klarifikasi terkait polemik atlet yang disebut gagal berangkat ke ajang World Classic Open Powerlifting Championship di Lithuania pada Juni 2026.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa atlet angkat berat Wahyu Surya tidak dapat mengikuti kejuaraan tersebut akibat kendala perizinan dan pembiayaan yang mencapai ratusan juta rupiah.

Pengurus PB Pabersi bidang organisasi dan hukum, Rico Goncalwes Sirait, menegaskan bahwa Wahyu belum terdaftar sebagai atlet binaan resmi Pabersi.

“Saya bilang bahwa anak ini kalau dibilang terdaftar di Pabersi, ya, belum,” ujar Rico, dikutip dari laman KONI Gerakita.

Menurut Pabersi, atlet yang mewakili Indonesia di ajang internasional harus melalui proses pembinaan dan seleksi berjenjang, mulai dari seleksi daerah (selekda), kejuaraan daerah (kejurda), hingga kejuaraan nasional (kejurnas). Namun, Wahyu disebut belum pernah mengikuti tahapan tersebut.

“Kalau atlet mau bertanding di Kejurnas, dia harus ikut selekda dan kejurda. Nah, dia tidak pernah mengikuti itu untuk mengharumkan nama daerahnya,” jelas Rico.

Lebih lanjut, Rico menjelaskan bahwa polemik ini bermula ketika Wahyu mengunduh secara mandiri undangan kejuaraan dari laman International Powerlifting Federation (IPF), tanpa melalui mekanisme organisasi resmi.

Sementara itu, Pengprov Pabersi Bali menegaskan bahwa proses pengajuan keikutsertaan atlet harus mengikuti alur organisasi, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Hingga saat ini, proses administrasi Wahyu masih dalam tahap pembahasan dan belum selesai, termasuk penerbitan surat rekomendasi resmi.

Dari sisi pembiayaan, Pengprov Pabersi Bali mengakui adanya keterbatasan anggaran, terlebih pengajuan yang dilakukan bersifat mendadak. Oleh karena itu, apabila Wahyu tetap ingin berangkat, maka biaya harus ditanggung secara mandiri.

Selain itu, Pabersi juga menyoroti aspek pengawasan atlet, termasuk pola asupan dan kepatuhan terhadap regulasi doping. Karena Wahyu bukan atlet binaan, pengawasan tersebut tidak dapat dilakukan secara optimal.

Terkait isu biaya tes doping, Pengprov Pabersi Bali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur standar sesuai regulasi IPF, dan bukan bentuk permintaan dana di luar ketentuan.

Untuk menyelesaikan polemik, Pengprov Pabersi Bali telah mengundang Wahyu dalam pertemuan klarifikasi yang dijadwalkan pada Sabtu (11/4) di Sekretariat Pabersi Bali, Denpasar.

Ketua Umum Pabersi Bali, I Komang Suantara, menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna menjaga kejelasan informasi serta mencegah kesimpangsiuran di ruang publik.

Pihaknya juga memberikan waktu tanggapan selama 2×24 jam sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang profesional dan proporsional.