HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Sidang ketiga gugatan Ketua Umum Kadin Jawa Barat versi Muprov Preanger, Nizar Sungkar, terhadap Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/4/2026), berlangsung singkat kurang dari 30 menit dan berujung pada penegasan agenda mediasi sebagai langkah lanjutan.

Ketua Majelis Hakim, Riyanto Alosyus memutuskan perkara belum masuk pokok sengketa dan masih difokuskan pada kelengkapan administrasi serta persiapan mediasi antara para pihak yang bersengketa.

Majelis hakim menetapkan mediasi lanjutan digelar 13 April 2026, dengan menunjuk Sutarjo sebagai mediator independen dalam upaya mencari titik temu di luar persidangan.

Kuasa hukum Nizar, Tri Laksono menegaskan sidang kali ini memang belum membahas substansi perkara dan lebih bersifat administratif.

"Agenda tadi hanya memastikan kelengkapan data dan mengarahkan para pihak untuk masuk ke tahap mediasi," ujar Tri usai sidang, Senin (6/4/2026).

Ia memastikan kliennya akan hadir langsung dalam mediasi mendatang, sekaligus berharap pihak tergugat, termasuk Anindya Bakrie, juga memenuhi panggilan.

Diketahui, dalam gugatan tersebut, Nizar Sungkar menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, dengan nilai gugatan immateriil mencapai Rp20 miliar.

Gugatan ini sendiri tidak hanya menyasar Kadin Indonesia sebagai institusi, tetapi juga dibagi ke dalam tiga kelompok tergugat yang dianggap memiliki keterkaitan dalam perkara.