HARIAN NEGERI -

RADARBANDUNG. ID, SOREANG – Kasus rumah tidak layak huni (rutilahu) yang dihuni 12 orang di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, kembali mencuri perhatian. Hal ini menyoroti masih banyaknya rumah yang membutuhkan perbaikan di wilayah tersebut.

Pemerintah daerah memastikan rumah-rumah tersebut akan segera diperbaiki setelah melalui proses verifikasi.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi faktual untuk memastikan kelayakan penerima bantuan. Verifikasi ini meliputi aspek administratif dan kondisi fisik bangunan.

Program rutilahu bersifat stimulan, yang artinya penerima bantuan perlu memberikan kontribusi swadaya. Kesiapan warga untuk ikut serta dalam program ini menjadi syarat utama pelaksanaannya.

Setelah persyaratan lengkap, Rencana Anggaran Biaya (RAB) disusun sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.

Proses perbaikan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur yang ada. Rumah-rumah telah masuk tahap pelaksanaan setelah pendataan ulang untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Kepala Desa Cimekar, Iwan Dharmawan, menyatakan terdapat 471 unit rumah tidak layak huni sejak tahun 2020.

Dari jumlah tersebut, 291 unit telah diperbaiki melalui program rutilahu. Masih ada sekitar 180 unit rumah yang menunggu bantuan secara bertahap. Penanganan dilakukan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.

Melalui program rutilahu, diharapkan kualitas hunian masyarakat dapat meningkat secara bertahap, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga Desa Cimekar. Tag: #bantuan pemerintah #rumah layak huni #rutilahu. Terakhir diperbarui: Senin, 06 April 2026 - 17:20 WIB.

Dapatkan update terkini dari Radar Bandung langsung di Google News. Ikuti Radar Bandung di Google News.