HARIAN NEGERI, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 15 juta.
KPK memeriksa Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo (AS), untuk menggali informasi lebih jauh mengenai aliran dana dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AS dilakukan untuk mendukung proses asset recovery atau pengembalian kerugian negara yang timbul dari transaksi tersebut.
“Terkait pemeriksaan Pak AS, ini dalam perkara PGN. Ini terkait dengan masalah pengembalian. Jadi sekarang kita sedang mencari aset recovery, yang sebelumnya sudah disampaikan dalam konferensi pers: 15 juta dolar. Nah, itu yang sedang kita dalami dan cari,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (22/4/2025).
Hingga saat ini, KPK baru berhasil menyita sekitar USD 1 juta dari total kerugian negara. Proses penelusuran dana pun masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
“Masih ada sekitar 14 juta dolar. Ini sedang kami dalami. Mungkin nanti ada pihak-pihak lain yang akan kita panggil ya, selain Pak AS,” lanjut Asep.
KPK menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menelusuri ke mana saja dana USD 14 juta tersebut mengalir. Prinsip follow the money menjadi pendekatan utama dalam upaya pengungkapan kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga telah menyita uang sebesar USD 1 juta (setara sekitar Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi, termasuk kantor dan tempat tinggal para pihak yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, dan data transaksi turut disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1.000.000. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau tempat tertutup lainnya,” jelas Asep dalam konferensi pers pada 11 April lalu.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa seluruh kerugian negara dapat dikembalikan melalui proses hukum yang adil dan transparan.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami