__temp__ __location__

HARIAN NEGERI,Manokwari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat merespon putusan Pengadilan Negeri Sorong yang menolak permohonan praperadilan Pemohon dari tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Realisasi Belanja Barang dan Jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan Cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong TA 2017.

Setelah melalui perdebatan alot selama sepekan terakhir, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Aris Fitra Wijaya, memutuskan menolak permohonan perkara Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum mantan Kepala BPKAD Kota Sorong.

Putusan Hakim PN Sorong ini disambut baik oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (24/12/2025). 

"Alhamdulilah, saya baru dikabari oleh Tim Penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi ATK Kota Sorong, atas upaya hukum Praperadilan yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Tersangka," kata Agustiawan Umar. 

Dengan ditolaknya upaya hukum praperadilan yang dilakukan tersangka, menurut Agustiawan, tentu saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong sudah sangat siap di Pengadilan Tipikor Manokwari yang diagendakan pada tanggal 5 Januari 2026.

"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut mengawal perkara ini. Dan kita tahu bersama bahwa masyarakat sangat ingin perkara ini cukup lama dan sangat menyita energi, tenaga dan pikiran bisa tuntas sampai ke Pengadilan," tutur Agustiawan Umar. 

IMG_20251219_145302
Sebelumnya, dalam sidang Jumat, (19/12/2025) yang berlangsung di Ruang Utama 'Cakra' Pengadilan Negeri Sorong  mantan kepala BPKAD Kota Sorong yang diwakili Penasehat Hukum Loury Da Costa, Jatir Yuda Marau, S.H  dan Urbanus Mamu, mengajukan keberatan karena mengacu pada independensi Saksi Ahli, sehingga saksi ahli dari Kejati Papua Barat tidak jadi disumpah guna memberikan keterangan.

Tim kuasa hukum pemohon pun telah mengajukan keberatan atas Bukti Baru berupa jadwal sidang Dugaan Kasus Korupsi ATK yang telah dilimpahkan dari Kejati Papua Barat ke Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Manokwari yang diajukan oleh Kejati Papua Barat. 

Hal ini juga tentu menjadi keberatan dari pihak Pemohon, karena sesuai kesepakan sebelum sidang praperadilan ini, tidak ada lagi bukti baru yang diajukan kedua belah pihak.

"Sesuai kesepakan bersama bahwa saat penetapan jadwal sidang praperadilan ini, tidak ada lagi bukti yang diajukan selama proses persidangan," kata Loury Da Costa.

Meski demikian, Majelis Hakim tetap menerima masukan-masukan tersebut untuk jadi bahan pertimbangan pada Putusan Praperadilan.

Mohammat Ali Rappe

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie