HARIAN NEGERI, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penggeledahan dilakukan di rumah Silmy yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6). Penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 13.46 WIB dengan menggunakan sedikitnya enam kendaraan.

Proses penggeledahan mendapat pengamanan ketat dari personel Brigade Mobil (Brimob) yang berjaga di sekitar lokasi. Sejumlah penyidik yang mengenakan rompi khas KPK terlihat memasuki rumah melalui area garasi sambil membawa koper yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti hasil penggeledahan.

Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Komisi antirasuah menduga Silmy menerima aliran dana hasil pemerasan selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Menurut KPK, praktik dugaan pemerasan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026 dan berkaitan dengan layanan keimigrasian yang melibatkan warga negara asing.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari pengembangan penyelidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani KPK sejak 2025.

"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

KPK saat ini terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.