HARIAN NEGERI, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung dan kaus hitam. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan.

Saat awak media memanggil namanya, Dadan tidak memberikan tanggapan dan langsung berjalan menuju kendaraan yang telah disiapkan.

Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Keduanya turut mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat keluar dari gedung pemeriksaan.

Penahanan terhadap ketiganya terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatan di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6).

Sebelumnya, pada Rabu pagi, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat. Sejak pagi hari, kawasan kantor BGN dijaga ketat oleh petugas keamanan, personel TNI, dan kepolisian.

Sebagian besar pegawai yang keluar maupun masuk ke area kantor memilih tidak memberikan keterangan kepada media terkait kegiatan penggeledahan tersebut.

Salah seorang petugas keamanan di lokasi menyebutkan bahwa sejumlah pimpinan BGN sedang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat, untuk mengikuti kegiatan yang menghadirkan motivator internasional Tony Robbins sebagai narasumber.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci perkara yang mendasari penahanan ketiga mantan pejabat BGN tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung.