HARIAN NEGERI, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Dua tersangka itu adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
“Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan keduanya terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 hari ini.
Menyikapi hal itu, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi.
"Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” lanjut Harli.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua saksi. Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain dalam kasus ini, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Selain itu, Kejagung juga memastikan bahwa keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Dengan penetapan itu, total jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang.
Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian "diblending" menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami