HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa penghapusan program studi (prodi) yang tidak relevan dengan industri sepenuhnya merupakan keputusan masing-masing perguruan tinggi. Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Mokhamad Najib, menyatakan bahwa penutupan prodi bukan merupakan kebijakan dari kementerian.
Najib menjelaskan bahwa penutupan prodi adalah hal yang umum terjadi di kampus dan diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Ada tiga alasan utama yang dapat menyebabkan penutupan prodi, yaitu usulan dari kampus, sanksi akibat pelanggaran, dan tidak memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dalam praktiknya, penutupan prodi sering kali terjadi karena inisiatif kampus untuk menyesuaikan dengan strategi pengembangan institusi dan jumlah peminat yang minim. Hal ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi berusaha untuk tetap relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Najib juga menegaskan bahwa penutupan prodi tidak akan menghilangkan disiplin ilmu tertentu, karena keilmuan tersebut biasanya akan dialihkan ke prodi lain. Contohnya, penutupan prodi D3 Kebidanan, D3 Akuntansi, dan D3 Bahasa Inggris yang terjadi belakangan ini.
Perubahan kebutuhan pasar kerja mendorong kampus untuk beralih ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti D4 atau sarjana terapan. Selain itu, banyak prodi baru yang diajukan untuk memenuhi perkembangan zaman, seperti sains data, bisnis digital, dan kecerdasan buatan.
Kemdiktisaintek juga mendorong perguruan tinggi untuk membuka prodi yang mendukung program prioritas pembangunan nasional. Hal ini bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang dapat membantu mencapai target pembangunan, seperti dalam bidang ketahanan pangan dan gizi.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi, kebutuhan akan ahli gizi semakin mendesak. Kemdiktisaintek berharap agar perguruan tinggi dapat beradaptasi dengan kebutuhan tersebut dan menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan di masyarakat.


Komentar