HARIAN NEGERI - Manado, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sulawesi Utara mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap Wakil Sekretaris PW IPNU Sulut, Farshah Paputungan. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil di ruang publik.
PW IPNU Sulut menilai tindakan aparat yang diduga dilakukan secara intimidatif dan represif tidak hanya melukai korban secara personal, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum yang seharusnya menjamin perlindungan hak warga negara. Dalam negara demokratis, aparat keamanan semestinya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru menjadi sumber ketakutan melalui pendekatan kekerasan dan pembungkaman.
“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan represif terhadap kader kami. Jika benar terjadi tindakan intimidasi ataupun kekerasan oleh oknum aparat, maka hal tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi. Demokrasi tidak boleh dipelihara dengan cara-cara represif,” tegas Ketua PW IPNU Sulut dalam pernyataannya.
IPNU Sulawesi Utara juga menyoroti maraknya pola pendekatan aparat yang dinilai semakin arogan terhadap masyarakat sipil, khususnya terhadap aktivis, pelajar, dan kelompok yang menyuarakan kritik. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat menciptakan ketakutan publik serta membungkam ruang partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
“Sebagai organisasi pelajar, IPNU menegaskan bahwa kritik dan penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Oleh sebab itu, segala bentuk pembatasan melalui intimidasi, tekanan, maupun tindakan represif harus dihentikan,” katanya.
PW IPNU Sulut mendesak institusi terkait untuk segera melakukan investigasi terbuka, objektif, dan independen atas dugaan tindakan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur ataupun tindak kekerasan oleh aparat, maka pelaku harus diproses secara hukum tanpa upaya perlindungan institusional.
Lebih lanjut, IPNU Sulawesi Utara mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap aparat tidak dibangun melalui kekuasaan dan tekanan, melainkan melalui sikap profesional, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan keberpihakan pada keadilan.
“Kami menegaskan akan terus mengawal kasus ini serta berdiri bersama setiap kader dan masyarakat sipil yang mengalami ketidakadilan. Bagi IPNU, diam terhadap tindakan represif sama artinya membiarkan demokrasi perlahan kehilangan maknanya,” tutupnya dengan tegas.


Komentar