Oleh: Hafidz Fadhilah [Direktur Eksekutif Lingkar Muda Ekonomi Indonesia]
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hadir dengan janji besar yakni, membangun kemandirian ekonomi desa melalui penguatan koperasi. Di tengah ketimpangan ekonomi nasional dan lemahnya akses masyarakat desa terhadap sumber daya produktif, gagasan ini tentu patut diapresiasi. Secara konseptual, koperasi memang merupakan instrumen penting dalam mewujudkan demokrasi ekonomi sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa.
Namun di balik optimisme tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: apakah KDMP benar-benar dijalankan dalam semangat koperasi rakyat, atau justru bergerak menjauh dari prinsip dasarnya akibat intervensi kekuasaan?
Pertanyaan ini penting diajukan bukan untuk menolak program, melainkan untuk memastikan bahwa arah pelaksanaannya tetap berada pada rel konstitusional dan ideologis koperasi Indonesia.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah menegaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi. Artinya, koperasi harus dikelola secara partisipatif, transparan, mandiri, dan berorientasi pada kepentingan anggota.
Dalam kerangka itu, koperasi tidak boleh diposisikan sekadar sebagai proyek administratif yang dibentuk dari atas, lalu dijalankan tanpa keterlibatan aktif masyarakat desa sebagai pemilik sesungguhnya. Koperasi yang sehat lahir dari kesadaran kolektif, tumbuh melalui partisipasi anggota, dan berkembang lewat mekanisme pengambilan keputusan yang demokratis.
"Di sinilah sejumlah kritik terhadap implementasi KDMP mulai menemukan relevansinya"
Baca Juga :
Menjemput Kesadaran EkologiMasih minimnya akses informasi publik terkait tata kelola program, terbatasnya ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta munculnya kesan dominasi aktor-aktor eksternal dalam proses pembangunan koperasi menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah kebijakan ini.
Ketika anggota koperasi tidak mengetahui bagaimana organisasi mereka dikelola, pertanyaan mendasar pun muncul: siapa sebenarnya yang sedang mengendalikan koperasi tersebut? Kondisi seperti ini dalam kajian kebijakan publik dikenal sebagai elite capture, yakni situasi ketika institusi yang seharusnya melayani kepentingan publik justru dikuasai oleh segelintir elite. Dalam konteks koperasi, elite capture dapat menghilangkan ruh demokrasi ekonomi dan mengubah koperasi menjadi instrumen legitimasi kekuasaan.
Kekhawatiran ini semakin relevan ketika muncul sorotan terkait keterlibatan institusi non-anggota, termasuk aktor negara di luar fungsi ekonomi sipil, dalam pelaksanaan program.
Jika benar terdapat dominasi aktor-aktor tersebut dalam pengelolaan koperasi, maka persoalannya tidak lagi sebatas tata kelola ekonomi, melainkan telah menyentuh prinsip netralitas kelembagaan negara. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara yang harus profesional dan tidak terlibat dalam urusan sipil di luar mandat konstitusionalnya. Reformasi pasca-1998 dibangun di atas komitmen kuat untuk memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dari ranah sipil.
Karena itu, setiap potensi irisan antara program ekonomi masyarakat dengan institusi militer harus dicermati secara kritis. Demokrasi ekonomi hanya akan tumbuh sehat ketika ruang sipil dikelola secara independen, bukan dalam bayang-bayang dominasi kekuasaan yang berlebihan.
Meski demikian, kritik terhadap KDMP bukan berarti penolakan terhadap gagasan besarnya. Justru sebaliknya, kritik ini lahir dari harapan agar koperasi benar-benar menjadi alat pemberdayaan rakyat desa, bukan sekadar simbol pembangunan yang kehilangan substansi.
Persoalan utama bukan terletak pada programnya, melainkan pada bagaimana program itu dijalankan. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi yang nyata, koperasi akan kehilangan makna historisnya sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
Bung Hatta menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional bukan karena bentuk organisasinya semata, melainkan karena nilai-nilai yang dikandungnya: kesetaraan, gotong royong, dan kedaulatan anggota.
“Jika nilai-nilai itu ditinggalkan, maka yang tersisa hanyalah nama besar koperasi tanpa jiwa”
Di titik inilah peran masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, dan seluruh elemen publik menjadi penting. Mereka tidak cukup hanya menjadi penonton kebijakan, melainkan harus hadir sebagai pengawal arah pembangunan agar setiap program yang mengatasnamakan rakyat benar-benar berpihak kepada rakyat.
KDMP masih memiliki peluang besar menjadi instrumen transformasi ekonomi desa yang progresif. Namun peluang itu hanya akan terwujud jika pemerintah membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, menjamin transparansi pengelolaan, dan memastikan koperasi tetap independen dari kepentingan elite maupun intervensi kekuasaan.
Sebab koperasi bukan milik negara, bukan alat politik, dan bukan instrumen legitimasi kekuasaan. Koperasi adalah milik anggota. Ketika prinsip itu mulai dipertanyakan, maka arah kebijakan harus diuji. Dan jika terbukti menyimpang, ia harus diluruskan demi menjaga cita-cita demokrasi ekonomi tetap hidup di desa-desa Indonesia.


Komentar