Oleh: Rizky Ramli (Ketua Bidang PPD HMI HMI Cabang Ternate 2025–2026)

Setiap kali membaca hasil  survei tentang kepercayaan publik terhadap lembaga negara, kepolisian kerap dinilai sebagai salah satu institusi dengan citra yang kurang baik. Persepsi ini tidak lahir secara tiba-tiba. 

Ia dibentuk oleh pengalaman masyarakat yang berulang, terutama dalam penanganan konflik sosial dan penegakan hukum yang dinilai tidak berjalan adil. Salah satu konteks yang paling sering memunculkan kritik tersebut adalah konflik di wilayah pertambangan.

Di banyak daerah, terutama di kawasan timur Indonesia, kehadiran industri ekstraktif membawa perubahan yang cepat dan masif terhadap ruang hidup masyarakat. Tanah, hutan, dan laut yang sebelumnya menjadi basis penghidupan berubah fungsi dalam waktu singkat. Ketika perubahan ini memicu ketegangan, negara cenderung meresponsnya melalui pendekatan keamanan.

Dalam konteks ini, aparat kepolisian hadir sebagai garda terdepan. Namun kehadiran tersebut sering dipersepsikan bukan sebagai upaya melindungi warga atau menyelesaikan konflik secara adil, melainkan sebagai bagian dari mekanisme untuk memastikan aktivitas industri tetap berjalan. 

Persepsi ini tidak muncul tanpa alasan. Ia dibentuk oleh pola kebijakan yang menempatkan pertambangan sebagai kepentingan strategis yang harus dijaga stabilitasnya.

Dari sudut pandang kebijakan, stabilitas investasi kerap diterjemahkan sebagai ketertiban. Ketertiban lalu dimaknai secara sempit sebagai tidak adanya gangguan terhadap operasional produksi. 

Dalam kerangka ini, peran polisi diarahkan untuk menjaga kawasan industri, jalur distribusi, dan aktivitas produksi. Masalah muncul ketika definisi ketertiban tersebut bertabrakan dengan realitas sosial masyarakat sekitar tambang.

Keluhan warga tentang pencemaran sumber air, rusaknya kebun, atau hilangnya wilayah adat tidak selalu diposisikan sebagai persoalan kebijakan publik. Ia justru sering dibaca sebagai potensi gangguan keamanan. Di titik inilah peran polisi mulai dipertanyakan, bukan karena tugasnya menjaga ketertiban, melainkan karena batas antara menjaga keamanan dan membatasi hak warga menjadi semakin kabur.

Kriminalisasi dan Ketimpangan Penegakan Hukum

Dalam banyak konflik pertambangan, kriminalisasi warga bukan lagi pengecualian, melainkan pola. Aksi unjuk rasa, pemalangan jalan, atau upaya mempertahankan tanah kerap berujung pada proses hukum. Salah satu instrumen yang paling sering digunakan adalah Pasal 162 Undang-Undang Minerba, dengan tuduhan menghalangi kegiatan usaha pertambangan.

Data nasional memperlihatkan bahwa praktik ini berlangsung secara sistemik. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mencatat sepanjang 2024 terdapat 121 kasus perampasan wilayah adat dengan luasan lebih dari 2,8 juta hektare. Dalam banyak kasus tersebut, perampasan wilayah diikuti oleh intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Sejalan dengan  data di atas, WALHI mencatat bahwa dalam periode 2014 hingga 2024, sebanyak 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi terkait konflik lingkungan. Angka ini mencakup laki-laki, perempuan, hingga anak-anak. Polanya relatif seragam, hukum pidana digunakan untuk merespons protes warga, sementara dugaan pelanggaran lingkungan oleh korporasi sering kali ditangani secara lambat, administratif, dan berlapis.

Pola nasional ini tercermin jelas di Maluku Utara. Kasus 11 warga masyarakat adat Maba Sangaji menjadi contoh yang sulit diabaikan. Mereka ditangkap pada Mei 2025 saat menggelar aksi damai menolak aktivitas tambang nikel PT Position di wilayah adat mereka. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman penjara dengan dasar Pasal 162 UU Minerba. Aksi damai diperlakukan sebagai tindak pidana.

Kasus serupa terjadi di Maba dan Maba Tengah, ketika belasan warga dilaporkan setelah menuntut ganti rugi atas lahan produktif kebun pala, kelapa, dan sagu yang terdampak aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa. 

Terbaru di Sagea-Kiya, Halmahera Tengah, warga kembali berhadapan dengan proses hukum setelah mempertanyakan aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Dalam konteks ini, hukum tampak bekerja secara asimetris. Respons pidana terhadap warga berjalan cepat, sementara penyelesaian atas kerusakan lingkungan dan sengketa lahan cenderung berlarut-larut.

Ketimpangan ini memperkuat kesan bahwa hukum lebih responsif terhadap gangguan investasi dibandingkan terhadap pelanggaran hak warga.

Ironisnya, semua ini terjadi di tengah pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang sangat tinggi. Pada triwulan III-2025, pertumbuhan ekonomi daerah ini tercatat mencapai 39,10 persen secara tahunan. Namun angka tersebut tidak otomatis mencerminkan keadilan sosial dan ekologis yang dirasakan masyarakat di sekitar tambang.

Mengembalikan Polisi pada Mandat Perlindungan Warga

Menimbang peran polisi di wilayah pertambangan berarti meninjau kembali mandat dasarnya sebagai pelindung seluruh warga negara. Keamanan tidak dapat dimaknai semata sebagai stabilitas investasi. Keamanan juga mencakup jaminan atas hak hidup, lingkungan yang sehat, serta kebebasan warga untuk menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut.

Polisi memang memiliki tugas menjaga objek vital nasional. Namun tugas tersebut tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Penegakan hukum yang adil justru menuntut keberanian institusi untuk memastikan bahwa hukum bekerja secara proporsional dan tidak tunduk pada tekanan kepentingan ekonomi.

Pendekatan keamanan yang dominan berisiko menempatkan polisi pada posisi yang semakin problematis di mata publik. Aparat berada di garis depan konflik, tetapi tanpa dukungan kebijakan yang adil, mereka mudah dipersepsikan sebagai bagian dari masalah, bukan solusi.

Jika konflik di wilayah pertambangan terus direspons terutama melalui pendekatan pidana, persoalan dasarnya tidak akan pernah selesai. Dialog kebijakan, pengakuan wilayah adat, serta penegakan hukum lingkungan yang serius justru menjadi prasyarat bagi penyelesaian konflik yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab adalah untuk siapa keamanan ditegakkan. Apakah untuk melindungi warga negara, atau semata memastikan roda ekonomi terus berputar.

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah relasi negara dan masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini menanggung beban industri ekstraktif. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, dan keberkahan usia dalam setiap langkah perjuangan kita.

‎YAKUSAA