HARIAN NEGERI, Jakarta - Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Kabupaten Banyuasin, Wahyu, menyoroti keras pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banyuasin setelah ditemukan belatung pada makanan yang dikonsumsi siswa di SMP N 1 SEMBAWA Kabupaten Banyuasin.

Wahyu menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak hanya mencoreng tujuan program MBG, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait keamanan pangan dan perlindungan anak.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun GAASS Banyuasin, kejadian bermula pada Selasa, 03-02-2026, saat program MBG dilaksanakan seperti biasa di SMP N 1 SEMBAWA. Makanan dibagikan kepada para siswa.

Namun, saat salah satu siswa hendak mengonsumsi makanan tersebut, ditemukan belatung pada lauk/makanan yang disajikan. Temuan tersebut kemudian diketahui oleh siswa sehingga makanan tidak dilanjutkan untuk dikonsumsi.

Peristiwa ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan siswa dan orang tua murid. Beruntung, sebagian besar makanan belum sempat dikonsumsi secara menyeluruh.

“Ini bukan persoalan sepele. Temuan belatung pada makanan siswa menunjukkan lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir, mulai dari pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan MBG,” tegas Wahyu dalam keterangan resminya, Rabu (4/2/2026).

Sorotan Hukum dan Ancaman Sanksi Wahyu menegaskan bahwa kejadian ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 86 yang mewajibkan setiap pangan yang diproduksi dan didistribusikan memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 90.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa makanan yang diberikan kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak, tidak boleh membahayakan kesehatan.

Kejadian ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi anak dari perlakuan yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan.

“Jika terbukti ada kelalaian, maka penyedia makanan MBG harus dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan keras, pemutusan kontrak, blacklist penyedia, hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjut Wahyu.

GAASS Banyuasin Dalam Waktu Dekat Ini Akan Mengadakan Aksi Di Kantor BGN Sumsel untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Wahyu juga meminta agar dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap siswa yang sempat mengonsumsi makanan tersebut dan meminta Kepala BGN Sumsel pecat Korwil BGN Banyuasin, Kepala Dapur, seluruh oknum yang terlibat dalam pengelolaan MBG di Kecamatan Sembawa Kab. Banyuasin serta mendesak Korwil BGN Sumsel untuk menutup secara permanen dapur yang nertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Kami mendukung program MBG, tetapi kami menolak keras segala bentuk kelalaian. Anak-anak tidak boleh menjadi korban," pungkasnya.