Oleh: Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Ternate.

Tragedi demokrasi kembali bersimbah darah di bumi Maluku Utara. Peristiwa 10 Februari 2026 di Sagea bukan sekadar aksi protes biasa, melainkan manifestasi dari naluri purba manusia untuk mempertahankan tanah ulayat, sumber air, dan ruang hidup dari mulut rakus eksploitasi tambang. Namun, apa yang didapat rakyat? Bukan perlindungan, melainkan surat panggilan kepolisian.

Bentuk Kriminalisasi menjadi senjata pamungkas dalam pembungkaman Pemanggilan 14 warga Sagea oleh Polda Maluku Utara adalah bukti nyata bahwa hukum telah bermutasi menjadi instrumen pemukul bagi siapa saja yang berani berdiri di depan moncong buldoser investasi. 

Ketika rakyat berteriak tentang rusaknya ekosistem, mereka tidak dijawab dengan dialog, melainkan dengan pasal-pasal pidana. Gerakan penyelamatan ruang hidup kini secara sistematis dicap sebagai tindakan kriminal. Ini adalah pola lama yang dipoles dengan baju "penegakan hukum," padahal substansinya adalah intimidasi mental agar masyarakat menyerah pada nasib.

Perselingkuhan Elit dan Penegak Hukum Kita harus berani jujur melihat kenyataan yang amis ini. Ada aroma kolusi yang menyengat antara Polda Malut dan para elit investasi tambang. Independensi etis kepolisian kini berada di titik nadir. Bagaimana mungkin institusi yang dibiayai oleh pajak rakyat justru begitu sigap melayani kepentingan pemodal?

Panggilan terhadap 14 warga tersebut bukan lagi soal prosedur hukum, melainkan pesanan dari meja-meja mewah para pemilik modal yang merasa terganggu oleh perlawanan rakyat. Polda Malut tidak lagi bertindak sebagai penengah, melainkan telah menjelma menjadi "centeng" atau penjaga keamanan swasta bagi korporasi yang ingin mengeruk kekayaan di Sagea.

Ironi Negeri yang Katanya Berdaulat

Sangat memuakkan melihat bagaimana aparat begitu tangkas memburu petani dan nelayan yang menjaga tanahnya, namun tampak lumpuh ketika berhadapan dengan perusakan lingkungan massal yang dilakukan perusahaan. Logika hukum telah dijungkirbalikkan. Menjaga alam dianggap kejahatan, sementara menghancurkannya dianggap sebagai “pembangunan.”

Negara, melalui instrumen kepolisiannya, tampaknya telah memilih pihak. Mereka tidak berdiri bersama rakyat yang memandangi sungai yang mulai keruh atau hutan yang mulai gundul. 

Mereka berdiri di belakang barisan alat berat, memastikan bahwa aliran keuntungan para elit investasi tidak terhambat oleh suara-suara sumbang dari masyarakat lokal. Tuntutan : 

  1. Hentikan Kriminalisasi: Segera batalkan panggilan dan hentikan segala bentuk intimidasi hukum terhadap 14 warga Sagea.
  2. Audit Independen Polda Malut: Kami mendesak adanya transparansi dan pemeriksaan etis terhadap pimpinan Polda Malut atas dugaan keberpihakan pada korporasi tambang.
  3. Tarik Alat Berat, Hapus Konsesi: Tidak ada ruang bagi tambang di kawasan sensitif ekologis Sagea. Kedaulatan rakyat atas tanahnya berada di atas segala izin tambang yang diterbitkan di balik meja kekuasaan.

Dengan kondisi ini kami sampaikan dengan TEGAS bahwa Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate akan tetap dengan masyarakat SAGEA. kepada seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa bahwasanya Perlawanan Adalah Keniscayaan. Jika hari ini kita membiarkan 14 warga Sagea ditarik ke meja pemeriksaan hanya karena mempertahankan hak hidup mereka.

Maka kita sedang mengizinkan lonceng kematian demokrasi berbunyi di Maluku Utara. Ruang hidup kita sedang diprivatisasi, dan kepolisian tampaknya menjadi petugas administratif untuk proses perampasan tersebut.

Hukum yang kehilangan ruh keadilannya hanyalah sampah, dan ketika aparat hukum menjadi sekutu bagi penindas, maka ketidakpatuhan sipil dan perlawanan ideologis adalah satu-satunya jalan yang tersisa bagi rakyat yang menolak untuk mati di tanahnya sendiri.