HARIAN NEGERI - Ternate, Kualitas pelayanan publik di Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Dalam Penilaian Opini Ombudsman RI terkait Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, tak satu pun pemerintah daerah di Maluku Utara berhasil meraih Opini Ombudsman Republik Indonesia.
Hasil tersebut diserahkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara kepada lima pemerintah daerah, Kamis (12/2/2026), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara.
Lima daerah yang dinilai yakni Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menjelaskan bahwa Opini Ombudsman hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mencapai Tingkat Kepatuhan dengan Kualitas Tertinggi dan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi.
“Untuk tahun 2025, belum ada yang memenuhi kriteria tersebut,” ungkap Iriyani.
Meski demikian, tiga daerah memperoleh kategori Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi, yakni Pemprov Maluku Utara dengan nilai 65,98, Kota Tidore Kepulauan dengan nilai 62,57, dan Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai 57,61. Sementara itu, Kabupaten Halmahera Utara meraih nilai 69,63 dengan Opini Kualitas Sedang, dan Kabupaten Pulau Morotai mencatat nilai 53,38 dengan kategori Kualitas Pelayanan ‘Kurang’ serta Opini Kualitas Rendah.
Iriyani menjelaskan, perbedaan antara Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dan Kualitas Sedang terletak pada produk pengawasan Ombudsman. Daerah dengan status “Tanpa Maladministrasi” telah menerima dan menindaklanjuti produk pengawasan seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis, serta Rekomendasi hingga tuntas.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga menyerahkan Surat Ketua Ombudsman RI kepada masing-masing kepala daerah. Surat itu memuat tiga saran penting:
- Pembinaan bagi unit pelayanan dengan nilai 0–77,99
- Menjaga konsistensi terhadap tindak lanjut produk pengawasan.
- Memperkuat koordinasi dengan Ombudsman RI, baik pusat maupun perwakilan.
Ombudsman menegaskan bahwa tindak lanjut atas saran tersebut akan menjadi barometer dalam Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku Utara, Akmal Kadir, menyampaikan bahwa penilaian Opini 2026 direncanakan berlangsung pertengahan tahun ini dan akan menggunakan instrumen yang lebih komprehensif sebagai transformasi dari penilaian kepatuhan sebelumnya.
Akmal menegaskan Ombudsman Maluku Utara membuka ruang konsultasi dan asistensi bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan perbaikan layanan.
“Kami terbuka untuk koordinasi dan asistensi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Akmal.

Komentar