HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mempermudah prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menghapus syarat KTP pemilik pertama saat perpanjangan pajak di layanan Samsat.

Langkah ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan menghilangkan kendala bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas tanpa balik nama.

Dedi Mulyadi menyatakan, "Perpanjangan pajak kendaraan tidak perlu lagi bawa KTP pemilik pertama, cukup bawa STNK saja. "

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak warga Jawa Barat dan mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.

Pemerintah Jawa Barat juga menindaklanjuti laporan pungutan liar terkait pembayaran pajak tanpa KTP pemilik asli dengan menerapkan aturan baru di seluruh jajaran Samsat.

Warga diimbau untuk memanfaatkan layanan Samsat tanpa ragu guna memenuhi kewajiban perpajakan dengan persyaratan yang lebih ringan.