TANGERANG, HARIANNEGERI – Alokasi anggaran pengadaan makan dan minum (mamin) di Kantor Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, nilai anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan konsumsi tersebut mencapai Rp1,7 miliar dalam satu tahun anggaran.
Besarnya anggaran tersebut memicu pertanyaan dari berbagai kalangan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Intelektual Muda (PIM) menduga terdapat potensi penggelembungan anggaran (mark-up) dan meminta pihak kecamatan membuka data penggunaan anggaran secara transparan kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran senilai Rp1,7 miliar tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan konsumsi dalam berbagai kegiatan kedinasan, seperti rapat, penyambutan tamu, dan agenda pemerintahan lainnya sepanjang tahun.
Jika dibagi secara merata dalam 12 bulan, anggaran tersebut setara dengan sekitar Rp141,6 juta per bulan. Nilai tersebut dinilai cukup besar untuk ukuran instansi tingkat kecamatan dan dianggap perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait peruntukan serta mekanisme penggunaannya.
Juru Bicara PIM, Adhiem Malikking, mengaku heran dengan besarnya alokasi anggaran konsumsi tersebut. Menurutnya, perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan dan kebutuhan yang melatarbelakangi penganggaran tersebut.
"Ini anggaran kecamatan, bukan sekretariat daerah atau kementerian. Apa saja yang dikonsumsi hingga menghabiskan Rp1,7 miliar dalam setahun? Kami menduga ada indikasi mark-up harga satuan atau manipulasi volume kegiatan," ujar Adhiem, Selasa (16/6).
PIM juga mendesak Camat Pasar Kemis untuk membuka dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta dokumen pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan makan dan minum tersebut.
"Kami menuntut transparansi penuh. Berapa harga satuan nasi kotak atau snack yang dianggarkan? Siapa pihak ketiga penyedia jasa kateringnya? Jangan sampai anggaran yang bersumber dari uang rakyat justru digunakan secara tidak efektif," tegasnya.
Sebagai bentuk pengujian terhadap rasionalitas anggaran, PIM melakukan simulasi sederhana dengan asumsi harga satu paket nasi kotak untuk kegiatan dinas sebesar Rp35.000 per porsi.
"Dengan asumsi tersebut, anggaran Rp1,7 miliar setara dengan penyediaan sekitar 133 porsi makan minum setiap hari selama satu tahun penuh, termasuk pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar yang perlu dijawab kepada publik," ungkap Adhiem.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi mengaku telah berupaya mendatangi Kantor Kecamatan Pasar Kemis untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi dari Camat maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait penggunaan anggaran tersebut. Namun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.


Komentar