KOTA TANGERANG,HARIANNEGERI – Dugaan praktik perjudian digital yang dikemas dalam bentuk siaran langsung (live streaming) mulai menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga memadukan konten hiburan, interaksi penyiar, serta permainan berbasis taruhan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar, Sabtu (13/6/2026).
Dugaan tersebut mengarah pada salah satu platform live streaming bernama Dazz X. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi transaksi top up yang dipandu oleh penyiar untuk memungkinkan pengguna mengikuti permainan tertentu yang diduga mengandung unsur perjudian.
Sejumlah pihak pun mulai mendorong dilakukannya investigasi mendalam terhadap aktivitas di platform tersebut. Selain dinilai berpotensi melanggar hukum, praktik tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial yang serius, terutama bagi generasi muda dan pengguna di bawah umur.
Dalam rencana ekspos yang akan dilakukan secara bertahap selama 15 hari, tim investigasi berencana mengungkap berbagai aspek, mulai dari pola operasional platform hingga dugaan aliran dana serta celah pengawasan yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung.
Pada tahap awal, investigasi akan difokuskan pada model operasional platform yang diduga menggabungkan konten hiburan berbasis live streaming dengan aktivitas perjudian digital. Sejumlah bukti visual, pola transaksi, hingga keterlibatan pengguna disebut akan menjadi bagian dari materi investigasi.
Salah satu sumber yang terlibat dalam proses investigasi menilai adanya indikasi praktik perjudian yang dibingkai sebagai hiburan digital dan dapat diakses dengan relatif mudah tanpa pembatasan usia yang memadai.
«“Fenomena ini tidak bisa dianggap biasa. Ada indikasi praktik perjudian yang dikemas dalam bentuk hiburan digital dan dapat diakses secara luas tanpa pembatasan perilaku pengguna,” ujar salah satu sumber investigasi.»
Selain menyoroti dugaan perputaran dana dalam jumlah besar, tim investigasi juga berencana menghadirkan testimoni dari pengguna hingga pihak yang mengaku menjadi korban kecanduan akibat aktivitas tersebut.
Pada tahap berikutnya, investigasi akan mengupas dugaan penggunaan teknologi untuk menghindari pengawasan, jaringan operasional yang terlibat, serta pola aliran dana yang disebut mengarah pada transaksi lintas negara.
“Jika benar terdapat unsur perjudian digital terselubung, maka ini bukan hanya persoalan pelanggaran aturan platform, melainkan juga ancaman sosial yang perlu segera ditangani,” ujar seorang pengamat teknologi digital.
Investigasi tersebut juga akan melibatkan analisis hukum berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia maupun ketentuan internasional. Sejumlah ahli hukum dijadwalkan memberikan pandangan terkait potensi pelanggaran pidana, perlindungan konsumen, serta regulasi transaksi digital.
Tak hanya itu, investigasi juga akan menyoroti dugaan lemahnya sistem pengawasan terhadap platform live streaming yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.
Pada tahap akhir, seluruh temuan investigasi akan dirangkum dalam sebuah laporan komprehensif yang diharapkan dapat mendorong langkah konkret dari pemerintah, regulator digital, serta aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dazz X terkait dugaan yang beredar. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan menunggu hasil investigasi lebih lanjut.


Komentar