__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus impor gula.

"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi wartawan, Minggu (20/7/2025). Ari menegaskan, kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut. "Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," tegasnya.

Vonis 4,5 Tahun Penjara

Pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong. Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika, menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong: Vonis Janggal

Usai persidangan, Tom Lembong menyebut vonis yang diterimanya terasa janggal. Menurutnya, majelis hakim mengabaikan posisinya sebagai menteri perdagangan yang memiliki kewenangan mengatur tata kelola perdagangan bahan pokok.

"Yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan," ujar Tom setelah sidang.

Tom mengaku telah mencatat isi pembacaan putusan dengan cermat. "Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada menteri perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan bahan pokok yang paling penting," ungkapnya.

Dengan rencana banding ini, proses hukum Tom Lembong dipastikan masih berlanjut.

Melisa Ahci

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie