SERANG, HARIAN NEGERI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat jenis pickup. Ketiga pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat serta laporan resmi yang diterima kepolisian pada 6 Maret dan 26 Maret 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat itu, korban berinisial AD (63) kehilangan kendaraan pickup miliknya usai melaksanakan salat Jumat.

“Korban yang kembali ke lokasi parkir mendapati kendaraannya sudah tidak ada, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Maruli.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada 27–28 Maret 2026 di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak.

Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. AS berperan sebagai pengamat situasi sekaligus penyedia alat berupa kunci T dan mata kunci. TA, yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor, bertugas sebagai sopir kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan. Sementara TK bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Kijang, satu unit Suzuki Carry pickup hasil kejahatan, kunci kontak, kunci T beserta mata kunci, magnet, tiga dompet, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melapor melalui Call Center 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.