HARIAN NEGERI, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa guna mendukung pembangunan yang lebih baik. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam audiensi dengan Kemendes PDT di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada 11 Maret.
Setyo menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ia mengungkapkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan tersebut. Jika pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, masyarakat dapat mengetahui jumlah dana yang diterima serta penggunaannya.
Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa 90% desa telah melaksanakan perencanaan, tetapi hanya 60% di antaranya yang menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak desa yang belum menerapkan transparansi secara optimal.
Untuk itu, ia mendorong Kemendes PDT agar menginstruksikan kepala desa menggunakan sistem pelaporan keuangan yang tersedia, sehingga transparansi dalam pengelolaan dana desa dapat terwujud. Selain itu, ia juga menyarankan agar Kemendes PDT menetapkan regulasi yang disertai dengan sanksi tegas guna memastikan pengelolaan keuangan tetap terjaga. Dengan adanya sanksi tersebut, diharapkan pembangunan dan penyediaan fasilitas di desa dapat berjalan dengan baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Setyo menyinggung program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Staranas PK) yang mencakup keterlibatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sistem Informasi Keuangan Desa (SIKD) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurutnya, Kemendes PDT dapat turut berpartisipasi karena upaya pembenahan desa merupakan program yang melibatkan berbagai lembaga.
Ia menambahkan bahwa program ini bisa menjadi kerja sama lintas lembaga, sehingga diperlukan diskusi bersama untuk mendorong transparansi di tingkat kepala desa dan pejabat daerah lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengingatkan bahwa nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Kemendes PDT akan berakhir pada Juli 2025. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar ke depan pertukaran data antara kedua lembaga dapat dilakukan secara otomatis. Dengan demikian, KPK dapat menganalisis pengelolaan keuangan di desa serta mengidentifikasi permasalahan yang terjadi.
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menyambut baik masukan dari KPK, termasuk terkait integrasi SIKD dan SIPD dengan sistem di Kemendes PDT. Ia mengungkapkan bahwa ke depannya sistem tersebut akan terhubung dengan kementerian, bahkan direncanakan agar seluruh informasi mengenai dana desa dapat ditampilkan secara langsung di kantor desa sehingga masyarakat bisa mengaksesnya.
Yandri juga berharap KPK dapat berperan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa agar penggunaannya dapat lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat desa. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah aktif melakukan sosialisasi kepada kepala desa sebagai bentuk keseriusan dalam mengawasi dana desa serta mencegah penyimpangan.
Sebagai penutup, Setyo menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa dapat dilakukan bersama melalui koordinasi di masing-masing kedeputian KPK. Ia meminta agar hasil pembahasan dalam pertemuan ini dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama yang lebih intensif antara pihak-pihak terkait.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat KPK, di antaranya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Ibnu Basuki Widodo, Deputi Bidang Koordinasi Supervisi Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Informasi dan Data Eko Marjono, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Aminudin, serta Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa.
Sementara dari pihak Kemendes PDT, hadir Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria, Sekretaris Jenderal Taufiq Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan FX Nugroho Setijo Nagoro, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Tabrani, serta Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Samsul Widodo.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami